Setiap kendaraan bermotor pasti memiliki yang namanya STNK atau Surat Tanda Nomor Kendaraan. STNK juga berfungsi sebagai bukti kepemilikan sebuah kendaraan bermotor. Karena itulah kamu wajib membawanya saat berkendara.
STNK sendiri memiliki masa berlaku yang perlu dilakukan diperpanjang setiap tahunnya. Jika tidak maka denda akan diberikan, bahkan jika tidak dibayarkan akan berujung ke pemblokiran. STNK yang diblokir sebenarnya bukan karena tidak membayar pajak kendaraan dan denda saja, melainkan juga karena melakukan pelanggaran saat berkendara. Status STNK diblokir sebenarnya bisa kita cek sendiri, bahkan secara online. Informasi selengkapnya mengenai cara cek blokir kendaraan secara online bisa kamu simak di bawah ini.
Cara Cek Blokir Kendaraan Secara Online
Di era modern sekarang ini semua bisa dilakukan dengan mudah menggunakan perangkat smartphone. Termasuk juga dalam hal pengecekan status STNK apakah diblokir atau tidak. Di sini kamu bisa melakukannya dengan mudah tanpa harus datang langsung ke kantor Samsat.
Cara ini sangat cocok dilakukan bagi kamu yang tidak memiliki waktu luang datang ke kantor Samsat untuk sekedar mengecek STNK diblokir. Sayangnya, pengecekan blokir STNK secara online hanya bisa dilakukan di beberapa wilayah atau domisili saja. Pasalnya tidak semua wilayah di Indonesia menyediakan layanan cek STNK atau BPKB online tersebut.
Adapun cara cek blokir kendaraan secara online selengkapnya, sebagai berikut:
- Langkah yang pertama kamu buka browser di perangkat smartphone atau laptop milikmu. Pastikan perangkat tersebut sudah tersambung ke jaringan internet.
- Jika sudah sekarang kamu kunjungi situs resmi cek STNK dan BPKB sesuai domisili kendaraan bermotor. Sebagai contohnya untuk domisili DKI Jakarta, maka bisa mengunjungi website https://samsat-pkb2.jakarta.go.id/
- Pada halaman website tersebut, kamu isi kolom NOPOL (Nomor Polisi) sesuai dengan yang dimiliki pada kendaraan yang ingin kamu cek.
- Kemudian sebagai opsional kamu juga isi NIK (Nomor Induk Kependudukan) pada kolom yang tersedia di sana.
- Jika sudah selanjutnya klik Captcha untuk membuktikan bahwa kamu bukanlah robot.
- Selanjutnya klik tombol Cari dan tunggu hingga pengecekan selesai. Nantinya akan muncul informasi mengenai STNK milikmu, termasuk status blokirnya.
Untuk domisili lain bisa disesuaikan dengan website e-Samsat yang disediakan. Berikut ini beberapa website e-Samsat untuk beberapa wilayah di Indonesia, di antaranya:
- Jawa Timur: https://bapenda.jatimprov.go.id/info/pkb
- Jawa Barat: https://bapenda.jabarprov.go.id/infopkb/
- Jawa Tengah: https://samsat-budiman.bapenda.jatengprov.go.id/
Cara Cek Blokir STNK Secara Online untuk Semua Wilayah
Selain melakukan pengecekan melalui situs resmi setiap daerah atau wilayah, kamu juga bisa memanfaatkan situs lain untuk mengeceknya. Perkenalkan situs Samsat.id yang memungkinkan untuk digunakan oleh semua domisili di Indonesia. Melalui situs ini kamu bisa melakukan pengecekan pajak kendaraan bermotor dengan hanya memasukkan Nomor Plat dan 5 digit terakhir nomor rangka kendaraan. Untuk cara melakukan pengecekan pajak kendaraan melalui situs Samsat.id tersebut, yakni:
- Langkah yang pertama kamu buka browser di HP atau komputer milikmu.
- Kemudian kunjungi halaman website https://samsat.id/.
- Pada halaman utama situs, kamu pilih domisili atau wilayah kendaraan bermotor terdaftar yang ada di sebelah kiri tampilan.
- Jika sudah, sekarang kamu pilih dan masukkan Kode Plat, Nomor Plat, Nomor Seri Plat, 5 Digit Terakhir No. Rangka, Warna Kendaraan dan Provinsi.
- Selanjutnya klik CEK SEKARANG dan tunggu hingga proses pengecekannya selesai.
- Nantinya di website akan ditampilkan informasi pajak kendaraan bermotor milikmu.
Itulah tadi cara cek blokir kendaraan secara online yang mudah bisa kamu terapkan sendiri. Semoga informasi di atas bermanfaat bagi pembaca semuanya.