Hampir semua orang sekarang ini sudah memiliki yang namanya kendaraan bermotor, baik itu sepeda motor maupun mobil. Setiap kendaraan bermotor biasanya memang terdaftar dengan satu nama sebagai pemiliknya. Ada kalanya kita penasaran dengan siapa pemilik dari sebuah kendaraan bermotor. Perihal tersebut sekarang kita bisa melakukan cek kepemilikan kendaraan melalui NIK dan KTP.
Selain menggunakan NIK atau data KTP, kepemilikan sebuah kendaraan bermotor juga bisa diketahui melalui Nomor Polisi yang tertera di plat nomor kendaraan. Baik pengecekan dengan KTP dan Nopol kendaraan, cara tersebut bisa dilakukan secara online dan offline. Informasi selengkapnya mengenai cara pengecekan kepemilikan kendaraan bermotor tersebut bisa kalian simak di bawah ini.
Cara Cek Kepemilikan Kendaraan Melalui NIK dan KTP
Untuk mengetahui siapa pemilik asli dari kendaraan bermotor, kamu bisa menfaatkan NIK atau KTP. Caranya pun sangat mudah, bahkan bisa dilakukan secara offline maupun online. Adapun cara cek kepemilikan kendaraan melalui NIK dan KTP selengkapnya, sebagai berikut:
1. Cek Kepemilikan Kendaraan Bermotor Secara Online
Cara yang pertama untuk melakukan pengecekan kepemilikan kendaraan bermotor menggunakan NIK dan KTP, yakni dengan memanfaatkan situs online yang ada di internet. Setiap wilayah di Indonesia biasanya memiliki website Samsat online yang bisa diakses oleh semua orang. Pada website ini disediakan pula layanan cek kepemilikan kendaraan bermotor, salah satunya dengan NIK atau KTP.
Sebagai contohnya untuk wilayah DKI Jakarta, ada website bernama samsat-pkb2.jakarta.go.id yang bisa digunakan untuk cek informasi data dan pajak kendaraan bermotor. Berikut langkah-langkah untuk pengecekannya, yakni:
- Langkah yang pertama kamu buka browser dan kunjungi halaman situs https://samsat-pkb2.jakarta.go.id/.
- Pada halaman situs tersebut, kamu masukkan Nomor Polisi Kendaraan yang ingin dicek kepemilikan dan pajaknya. Nomor Polisi yang dimasukkan berupa 4 digit angka dan huruf di belakangnya.
- Selain itu, kamu juga perlu memasukkan NIK pada kolom yang tersedia.
- Jika sudah, lakukan verifikasi “Saya Bukan Robot”.
- Kemudian klik tombol Cari.
- Nantinya akan muncul informasi mengenai kendaraan bermotor yang kamu cek tadi.
Untuk wilayah lain juga menyediakan situs Samsat Online resmi yang bisa diakses dengan mudah melalui internet. Berikut ini beberapa situs Samsat Online resmi untuk masing-masing wilayah di Indonesia, di antaranya:
- Jawa Timur: bapenda.jatimprov.go.id
- Jawa Tengah: cekpajak.com/jawa-tengah
- Jawa Barat: bapenda.jabarprov.go.id/infopkb
- Bali: bapenda.baliprov.go.id/e-samsat
- Kalimantan Tengah: info.samsatkalteng.id
- Kalimantan Timur: simpator.kaltimprov.go.id/cari.php
- DI Yogyakarta: samsat.jogjaprov.go.id
- Kepulauan Riau: bapenda.kepriprov.go.id
- Nusa Tenggara Barat (NTB): esamsat.ntbprov.go.id
- Aceh: esamsat.acehprov.go.id
- Jambi: jambisamsat.net/infopkb.html
- Sumatera Barat: dpkd.sumbarprov.go.id/info-pkb
Kamu hanya perlu mengunjungi situs Samsat Online untuk pengecekan data kendaraan di atas sesuai dengan domisili.
2. Cek Kepemilikan Kendaraan Bermotor Secara Offline
Untuk cara yang kedua ini kamu bisa melakukan cara cek kepemilikan kendaraan melalui NIK dan KTP secara offline, yakni dengan datang langsung ke kantor Samsat terdekat. Kamu perlu menyiapkan beberapa dokumen penting kendaraan untuk melakukan pengecekan tersebut. Beberapa dokumen yang harus disiapkan, seperti KTP, STNK, BPKB dan juga bukti pembayaran pajak kendaraan terakhir.
Jika sudah, selanjutnya kamu kunjungi kantor Samsat terdekat lalu ambil antrean untuk melakukan pengecekan kendaraan. Setelah nomor antreanmu dipanggil, segera temui petugas dan beritahukan tujuanmu untuk mengecek kepemilikan kendaraan bermotor. Kamu akan diminta menyerahkan dokumen penting yang sudah disiapkan tadi.
Proses pengecekan akan segera dilakukan dan nantinya kamu akan diberitahukan hasil dari pengecekan kepemilikan kendaraan tersebut.
Itulah tadi cara cek kepemilikan kendaraan melalui NIK dan KTP secara online dan offline bisa kamu terapkan. Semoga informasi di atas bermanfaat.